Pada suatu kesempatan saya jalan-jalan ke toko buku di Palasari, Kota Bandung. Saya sengaja ke sana untuk mencari buku Konstitusi Ekonomi karya Pak Jimly Ash-Shidiqie (mantan ketua Mahkamah Konstitusi). Ketertarikan saya pada buku itu setelah saya membaca resensinya di Harian Kompas. Disana dibicarakan tentang bagaimana konstitusi atau undang-undang dasar bisa menjadi tolok ukur pembangunan ekonomi di suatu negara.
Sekarang saya sudah mulai membaca buku itu. Walaupun belum sempat menamatkannya, saya sudah mulai memahami bahwa ternyata memang konstitusi yang mengatur perekonomian dalam suatu negara begitu pentingnya sehingga memberikan gambaran jelas tentang arah pembangunan ekonomi negara tersebut.
Sekarang saya menyadari bahwa ternyata kontitusi RI pun mengandung pasal-pasal yang mengatur prinsip-prinsip ekonomi negara. Namun, saya juga menyadari bahwa pasal-pasal tersebut hanya tertulis begitu saja belum menjadi ruh dari pembangunan ekonomi negeri ini. Begitu banyak sektor ekonomi yang terbengkalai padahal konstitusi sudah mengamanatkan hal itu.
Optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam adalah salah satu sektor ekonomi yang belum terlaksana dengan baik. Pengelolaan sumberdaya di negeri ini belum menjadi budaya atau gaya hidup masyarakat kita. Padahal jika kita mau menjalankan amanat konstitusi untuk mengoptimalkan potensi sumberdaya negeri ini maka kita bisa memiliki ciri khas dari pembangunan nasional secara keseluruhan. Di negara liberal seperti Austrlia saja kita mendapati ciri khas pembangunan yang terkonsentrasi pada bidang agribisnis. Tetapi, sistem ekonomi kita yang masih bercorak sosialis tidak bisa menuntun masyarakatnya menuju kemandirian ekonomi berbasis agribisnis.
Katanya, lebih dari setengah penduduk negeri ini bergelut di ladang, sawah, tambak dan hutan untuk menyambung hidup namun kita tidak terkenal sebagai penghasil pangan yang banyak untuk diekspor. Malahan, Amerika, Eropa dan Australia-lah yang menjadi pusat pangan dunia. Ada apa?
Inilah salah satu bukti bahwa dasar negara ini tidak menjadi cahaya penerang di tengah kekalutan ekonomi dan berbagai sendi kehidupan yang dihadapi. Konstitusi hanya dikenalkan sebagai bahan pelajaran di sekolah-sekolah dan ruang kuliah. Padahal, jika kita mau banyak negara yang menjadikan konstitusinya sebagai acuan utama dalam gerak pembangunan di negaranya. Saya sendiri sempat bingung ketika mengaitkan hubungan antara konstitusi dengan budaya hidup bangsa ini. Ya, memang sudah lama pasal-pasal dalam konstitusi ini tidak diterapkan dan hanya sebagai dokumen untuk dikenang.
Daripada kita bingung membicarakan konstitusi negeri ini, lebih baik kita melihat ke sekeliling kita dimana alam sudah menuntun kita untuk melakukan banyak hal. Alam memiliki siklus yang teratur dimana terkandung hukum alam yang tidak bisa kita langgar. Hukum alam itu sendiri adalah anugerah dari Yang Maha Kuasa. Di dalamnya, tersirat tuntunan bagi kita untuk senantiasa memanfaatkannya sambil menjaga kelestariannya. Jika kita sudah mengenal hukum alam kenapa kita pusing-pusing menentukan arah pembangunan negeri ini?
Alam sudah menyediakan sumber kehidupan yang nyata bagi kita. Lalu, kenapa masih terus mengejar angan-angan tidak pasti dalam mengejar kemajuan peradaban. Ya olahlah alam ini dengan optimal. Sebaiknya seperti itulah kita, bukan dengan atau tanpa sadar kita malah merusaknya. Banyak diantara kita berangan memiliki kemajuan teknologi di bidang industri tetapi melupakan teknologi mengolah lahan maka imbasnya banyak petani kita ketinggalan teknologinya dibanding negara tetangga sekalipun.
Komentar